Diberdayakan oleh Blogger.

Perhatikan Peringatan di Iklan Rokok yang Baru

Jumat, 02 Mei 2014


Perhatikan Peringatan di Iklan Rokok yang Baru

ata-kata yang pasti ada di tiap bungkus dan iklan rokok. Oh iya pasti agan yang ngerokok hapal di luar kepala (di dalam kepala malah nggak ada )

Tapi sekarang coba deh agan perhatikan iklan-iklan di tv. tulisannya cukup singkat tapi menusuk gan.

perhatikan ya, ada nggak tulisan ini
MEROKOK MEMBUNUHMU
Sayangnya, peringatan itu muncul nggak ada sedetik gan. Ampe susah motretnya Udah gitu ukurannya mini. Kayaknya emang nggak gitu niat tu produsen rokok. Seharusnya durasi munculnya selama iklan berlangsung dan ukurannya 30% dari layar ditambah gambar DP kalo perlu   Peraturan Iklan Huruf Timbul : 

  1. Peringatan bergambar sebesar 40% (20% tulisan dan 20% gambar) yang diterakan ada di bagian muka dan belakang kemasan.
  2. Mencantumkan teks ”mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker” pada salah satu sisi kemasan.
  3. Dan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil” pada sisi yang lainnya.
  4. Pengiklanan tidak dilakukan di sampul muka dan belakang.
  5. Tidak berdekatan dengan iklan makanan atau minuman.
  6. Tidak dimuat di media remaja, anak-anak atau perempuan.
  7. Tidak memuat iklan seluas 1 halaman penuh.
  8. Untuk iklan media luar ruang diatur agar tidak diletakkan di kawasan bebas asap rokok, tidak pula di jalan protokol, diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong/melintang, dan tidak boleh melebihi dari 72 M2 dan mencantumkan larangan yang mengambil 15% dari total luas iklan.
  9. Untuk iklan yang ditayangkan, tidak boleh menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan konsumen. Harus mencantumkan 18+ dalam iklannya dan tidak menggunakan tokoh kartun sebagai ikon iklan. Peringatan larangan merokok pun mendapat jatah 10% waktu dari total durasi yang ada.
  10. Dari sisi penyelenggaraan acara, terdapat beberapa poin inti sebagai berikut: Larangan sampling, peletakan logo, penggunaan logo pada produk-produk non tembakau.
  11. Jika mensponsori acara, dilarang untuk mempromosikannya melalui media masa.
  12. Ketika melakukan kegiatan CSR, maka tidak boleh ada logo termasuk brand image produk tembakau dan tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.
  
Share this article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2011 hakupowa All Rights Reserved.
Free Templates by Cool Blogger Tutorials- Powered by Blogger.com.